Pusdiklatcab

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga serta pendidikan sekolah, memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang mampu mencetak Pembina Pramuka serta Pelatih Pembina Pramuka yang handal.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang sesuai Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 179 tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang merupakan bagian integral dari Kwartir Cabang yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) yang merupakan satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka di Kwartir Cabang. Pusdiklatcab dapat pula memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.

Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan. Nilai-nilai kepramukaan tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka.

Tugas Pokok Pusdiklatcab

  1. Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
  2. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.

Fungsi Pusdiklatcab

  1. Menjabarkan dan melaksanakan program Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  2. Memasukkan materi pendidikan muatan lokal yang dapat mendukung dan meningkatkan proses pendidikan dan pelatihan.
  3. Meningkatkan kualitas dan kompetensi Pelatih serta Pembina Pramuka.
  4. Meningkatkan kualitas materi, metode, dan sarana pendidikan dan pelatihan.
  5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.

Susunan Organisasi

  1. Susunan  Organisasi Pusdiklatcab terdiri dari : (a) Kepala Pusdiklatcab. (b) Wakil Kepala Pusdiklatcab. (c) Sekretaris Pusdiklatcab, yang membawahkan Urusan Tata Usaha & Keuangan
  2. Kedudukan Pusdiklatcab adalah satuan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan di tingkat Kwartir Cabang.
  3. Urusan Rumah Tangga, Sarana dan Prasarana. (a) Seksi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. (b)  Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Minat Kesakaan. (c) Badan Pertimbangan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Pusdiklatcab, beranggotakan para pelatih dan pakar pendidikan.