Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti

2242
3

Setiap anggota Pramuka tentunya selain mengikuti kegiatan-kegiatan sesuai program, juga terlibat dalam kegiatan pertolongan dan bantuan pada peristiwa-peristiwa nasional yang menyebabkan timbulnya korban yang cukup besar (bencana alam).

Anggota Gerakan Pramuka yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut diberikan penghargaan khusus berupa Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti.

Lencana Karya Bakti merupakan tanda penghargaan yang melengkapi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan sesuai keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka nomor 90 tahun 1983 dan nomor 015 tahun 1984.

Berikut ini adalah Surat Keputusan Kwarnas nomor 094 tahun 2006,

Keputusan terkait Tanda Penghargaan Lencana Karya Bakti yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas, Kak Azrul Azwar ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2006.

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here